Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) telah mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di seluruh Indonesia.
- Sesalkan PSBB Jakarta, Bima Arya 'Diserang' Pengamat ini
- Ternyata Banyak Manfaat Untuk Kesehatan dari Mengunyah Permen Karet
- Kasus Aktif Covid-19 di Palembang Kembali Meningkat, Sentuh Angka 1.031 Kasus
Baca Juga
Dimana untuk Jawa Bali, tarif tertingginya mencapai Rp495 ribu dan di luar Jawa Bali sebesar Rp525 ribu. Aturan tersebut sudah berlaku mulai, Kamis (18/8), di seluruh rumah sakit, fasilitaas kesehatan dan laboratorium yang melayani RT-PCR.
“Sudah berlaku mulai hari ini. Seluruh rumah sakit, fasilitas kesehatan dan laboratorium yang menyediakan jasa RT-PCR menyesuaikan tariff yang berlaku,” kata Lesty saat dibincangi wartawan.
Lesty mengatakan, meski tarif diturunkan, namun harus juga disesuaikan dengan kondisi daerah. Sebab, tidak semua daerah di Sumsel memiliki laboratorium pemeriksaan sendiri. “Jadi perhitungkan juga ongkos transportasinya untuk mengantar sampel ke laboratorium terdekat,” ujarnya.
Menurutnya, Sumsel saat ini baru memiliki 15 unit laboratorium pemeriksaan sampel dengan kapasitas sekitar 2 ribu sampel per hari. Laboratorium tersebut tersebar di kabupaten/kota di Sumsel. Hanya ada beberapa daerah saja yang tidak punya.
“Seperti Kabupaten Muratara. Mereka harus antar sampel ke Kabupaten Musi Rawas atau Kota Lubuk Linggau. Sehingga, tentunya ada biaya tambahan dan waktu yang diperlukan untuk mengetahui hasil tes tersebut,” ucapnya.
Lesty menjelaskan, pasca keluarnya surat edaran dari Dirjen Yankes, pihaknya tidak akan mengeluarkan edaran kembali di kabupaten/kota atau rumah sakit. Karena surat tersebut ditujukan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/kota maupun rumah sakit dan laboratorium.
“Kita mengimbau agar seluruhnya mematuhi aturan baru. Kalau tidak menyesuaikan maka akan ada sanksi atau teguran,” tegasnya.
Lesty menuturkan, pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu upaya 3 T (testing, tracing, treatment) dalam penanganan Covid-19. “Harapannya dengan diturunkannya tarif, makin banyak masyarakat yang memeriksakan kesehatannya secara mandiri. Untuk pasien bergejala maupun kontak erat, tes PCR tetap digratiskan,” pungkasnya.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel
- Identitas Mayat Hanyut di Bendungan Watervang Diketahui Anak Pondok Pesantren