Tolak Ajakan Nikah, Lima Pemuda di Muba Perkosa dan Bunuh Sang Gadis

Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam press rilis. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam press rilis. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Tiga dari lima pemuda harus giring ke kantor polisi. Lantaran telah melakukan aksi pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban yakni RA. Ketiga pemuda tersebut yakni AS, 35, RH, 26 dan JP, 16.


Kini ketiga pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni SK dan CAN masih dalam pengejaran tim gabungan Polres Muba dan Polsek Sanga Desa.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan kasus ini berawal dari penemuan mayat di Sungai Panai Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sumsel, Rabu (7/7). Saat itu, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi tanpa busana di Sungai diduga menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

"Dari hasil identifikasi kami menemukan sejumlah luka di tubuh korban dan keluarga korban langsung melaporkan ini ke Polsek Sanga Desa," katanya, Minggu (11/7).

Tim gabungan Polres Muba dan Polsek Sanga Desa langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas serta keberadaan tersangka. Sabtu (10/7) tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, dan JP. Kemudian, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RH.

"Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk diproses lebih lanjut," terangnya. 

Berdasarkan keterangan, sebanyak lima tersangka ini telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban dan kemudian melakukan pemukulan hingga akhirnya korban tewas. Setelah korban tewas, korban dibawa ke Sungai dan dibuang untuk menghilangkan jejak. 

"Motif para tersangka melancarkan aksi bejat tersebut dikarenakan dendam akibat korban menolak ajakan menikah dari tersangka SK yang saat ini masih dalam pengejaran," tutupnya.