Todong Pejalan Kaki Pakai Sajam, Warga Palembang Ditangkap Polisi

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Riyan Hidayat (30) warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satu Reskrim Polrestabes Palembang lantaran melakukan penodongan terhadap korban HP (24) warga Banyuasin.


Peristiwa penodongan itu terjadi di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Senin (11/4) siang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi penodongan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menghampiri korban yang saat itu sedang berjalan kaki seorang diri. 

Saat berpapasan, pelaku langsung memukul punggung dan menampar pipi korban menggunakan tangan. Selain itu, pelaku juga mengancam akan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau jika permintaannya berupa uang Rp20 ribu tak diberikan. 

"Benar elaku ditangkap di kawasan Benteng Kuto Besak beberapa jam usai melakukan penodongan," ujar dia didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, Rabu (13/4). 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. "Pelaku kini diamankan berikut barang bukti (BB) uang Rp 20 ribu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas dia.