Tipu Warga PALI, Pemuda Palembang Ini Jadi DPO

, Yogi Wijaya Saputra (29), warga Palembang, ditetapkan Polres PALI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menjadi tersangka kasus penipuan. (ist/RmolSumsel.id)
, Yogi Wijaya Saputra (29), warga Palembang, ditetapkan Polres PALI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menjadi tersangka kasus penipuan. (ist/RmolSumsel.id)

 Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres PALI, Yogi Wijaya Saputra (29), warga Palembang, ditetapkan Polres PALI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menjadi tersangka.


Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023, dimana sebelumnya korban HA melaporkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka sejak akhir 2022 hingga korban merugi puluhan juta rupiah.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, bahwa penetapan tersangka menjadi DPO setelah pihaknya melakukan panggilan beberapa kali untuk dimintai klarifikasi, namun tak kunjung datang.

"Tersangka berinisial YWS itu tersandung kasus penipuan dengan korban seorang warga kabupaten PALI, berinisial HA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-12/I/2023/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023 lalu," ungkapnya, Selasa (6/6).

Ia menjelaskan bahwa kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan hingga penetapan tersangka menjadi DPO.

"Bahkan tersangka sempat dijemput oleh petugas Polres PALI, namun tersangka tidak ada di rumah. Sehingga penyidik menerbitkan DPO," tambahnya.

Usai menerbitkan DPO, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel untuk membantu penangkapan atau bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

"Kami juga himbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penipuan yang menyeret dirinya," Pungkasnya seraya berkata bahwa tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.