Dua tersangka pengedar narkoba yang meresahkan warga di Dusun I Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk tim Satres Narkoba Polres Muratara.
- Polda Sumsel Tangkap 42 Tersangka dalam 3 Pekan, Kasus Narkotika Mendominasi
- Pria Bertopeng Spiderman Teror Toko Es Krim di Palembang, Palak Pengunjung dan Ancam Karyawan
- Bejat! Duda di OKI ini Cabuli Anak 11 Tahun Selama Tujuh Bulan
Baca Juga
Penangkapan keduanya setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyampaikan via media sosial (Medsos) di Facebook lewat akun Comonity Rupit Rawas. Kemudian laporan itu ditindaklanjut hingga dilakukan penangkapan pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka ditangkap dan diamankan yakni Saman, 49 tahun dan Amran alias Meran, 47 tahun. Keduanya merupakan petani, warga Dusun I Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa 18 plastik klip benaing yang diduga beriisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram. Kemudian mengamankan 1 buah celana pendek berwarna cokelat, 1 buah dompet, uang tunai Rp400 ribu da 2 unit HP merk Samsung dan merk Oppo.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indra Jaya mengatakan, petugas mulanya meringkus tersangka nerdasarkan informasi di medsos via Facebook dengan akun Comonity Rupit Rawas. Akun tersebut menyampaikan di Desa Karang Dapo sering terjadi transaksi.
Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti Tim Satres Narkoba Polrea Muratara dengan melakukan penyelidikan serta pendalaman. Dan dari hasil penyelidikan benar didapatkan seseorang laki-laki yang diduga oengedar narkotika jenis sabu.
Mulanya petugas lebih dulu membekuk tersangka Saman di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 18 bungkus plastik klip diduga berisukan narkotuka jenis sabu. Barang tersebut dimasukan didalam sebuah dompet.
Dari tersangka Saman juga diamankan barang bukti uang tunai Rp400 ribu dan 2 unit HP merj Samsung dan Oppo. "Hasil keterangan tersangka Saman bahwa barang itu didapatkan dari seseorang bernama Amran," ungkapnya.
Lalu tim Satres Narkoba Polres Muratara bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Amran. "Kedua tersangja mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," pungkasnya.
- Jatuh saat Kejar Jambret, Rahmiati Alami Kejang-Kejang
- Tegas! Kapolda Sumsel Larang Personilnya Terlibat Bisnis Ilegal
- Oknum ASN Lapas Muaradua Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan Motor