Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
- 18 Parpol Serahkan Dokumen Bacaleg, Tiga Parpol Diterima Dengan Catatan
- Presiden PKS Serahkan SK ke Pasangan Herman Deru-Cik Ujang
- Mengaku Bertemu Almarhum Kedua Orangtuanya, Opat Putuskan Maju Sebagai Calon Anggota DPD RI
Baca Juga
Selain tak mengindahkan apa yang sudah diputuskan oleh MK bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat, Pemerintah juga menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI.
“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,” kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1).
Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Ia menyampaikan berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.
“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,” tutupnya.
- KPUD Muara Enim Gelar Pleno Penghitungan Suara PPK Mulai 28 November
- Dave Laksono Keceplosan Bilang Wamendag Jerry Sambuaga Calon Menpora
- Kisi-kisi Gerindra, Kalau Cak Imin Mau Cawapres Prabowo PKB Harus Punya Kunci Inggris