Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini anak perempuan berinisial F (11) menjadi korban pencabulan Apr (39) yang tak lain tetangganya sendiri.
- Waspada Sopir Travel Cabul Mengintai, Korbannya Pelajar di Palembang, Aksi Bejat Direkam dan Ancam Akan Disebar
- Modus Ambil Jeruk di Kebun, Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak di Bawah Umur
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
Baca Juga
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban dengan menjanjikan memberikan uang untuk jajan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya saat dalam keadaan sepi.
Sebenarnya keluarga korban merasa curiga dengan keduanya. Ayah korban sempat menaruh curiga akan keakraban anaknya yang masih terbilang belia sementara pelaku sudah cukup dewasa dan berstatus duda.
Untuk menjawab kegelisahan, sang ayah mendesak korban dan akhirnya korban mengakui bahwa dia telah menjadi pelampiasan nafsu bejat tetangganya itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI, Ipda Jamal mengungkapkan, kasus dugaan asusila tersebut sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan dari keterangan yang didapat perbuatan asusila tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 kali," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Jamal menjelaskan, pelaku telah lama melakukan tindak asusila tersebut, terhitung sudah tujuh bulan terakhir.
"Dari rentan waktu bulan September 2021 sampai dengan 12 April 2022 lalu," jelas Jamal.
Menurut Jamal, pelaku mengakui jika ia telah melakukan tindakan asusila sebanyak lebih dari sepuluh kali. Semua perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada ibu korban," ucap Jamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
- Empat Pelaku Pembunuhan Warga Tulung Selapan Dibekuk Polres OKI, Ini Penyebabnya
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas