Tindak Pidana di Muba Meningkat Selama 2021, 14 Kasus Ilegal Drilling Diungkap

Ungkap kasus Polres Muba. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ungkap kasus Polres Muba. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Tindak pidana di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepanjang 2021 mencapai 754 kasus atau mengalami peningkatan 5,31 persen, dibandingkan tahun lalu (2020) yang mencapai 716 kasus.


"Ada peningkatan dibandingkan tahun lalu. Dari jumlah tindak pidana itu, penyelesaian mencapai 625 kasus," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Jumat (31/12). 

Alamsyah merinci, jumlah tidak pidana tersebut terdiri dari 502 kejahatan konvensional, 154 kejahatan trans nasional, 19 kejahatan merugikan negara dan 79 kejahatan lain-lain. "Dari jumlah itu, terdapat 14 kasus ilegal drilling yang berhasil diungkap. Dimana 7 kasus diantaranya  terungkap saat operasi penanggulangan ilegal drilling dilakukan beberapa waktu lalu," jelas dia. 

Adapun kasus ilegal drilling yang paling besar yakni terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sangat Desa pada Oktober lalu. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menahan sang pemilik lahan yakni Rozali. 

Selain itu, terdapat pula beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap pihaknya, diantaranya kasus pembunuhan disertai pengeroyokan yang terjadi di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Tungkal Jaya dengan lima orang tersangka (tiga tersangka tertangkap). 

Lalu, pencurian dengan kekerasan atau perampokan menggunakan senjata api di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya dengan lima orang tersangka (dua tersangka tertangkap). "Serta, kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, dilakukan oleh suami istri di Kecamatan Babat Toman," pungkasnya.