Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Rahmad Hidayat alias Ama (20). Lantaran, terlibat melakukan pengeroyokan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).
- Dilaporkan Atas Dugaan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Justru Laporkan Balik dengan UU ITE
- Lima Rekan Korban Tewas di Pagar Alam Jadi Tersangka Pengeroyokan
- Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kantor PPK Rawas Ilir Muratara, Pengacara Korban Desak Penangkapan Pelaku Lain
Baca Juga
Kejadian ini terjadi pada Jumat (10/12) lalu di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Saat itu, korban Dika tengah bekerja di lokasi kejadian dan terlibat perselisihan. Saat itu, korban berusaha menusuk pelaku. Namun, pelaku berhasil menghindar dan merebut sajam milik korban. Kemudian, pelaku langsung membacok korban hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian tangan, kepala dan kaki.
Akibat kejadian tersebut, korban melalui rekannya Nanda (20) melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Pelaku tercatat sebagai warga Depaten, Kecamatan IB II, Palembang. "Ya benar pelaku ditangkap usai terlibat tindak pidana pengeroyokan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
- Dilaporkan Atas Dugaan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Justru Laporkan Balik dengan UU ITE
- Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron
- Pengakuan Wahyu Saputra, Sakit Hati Lantaran Tak Mau Diajak Berhubungan Badan