TikTok dan YouTube Berencana Daftar Lisensi E-commerce di Indonesia

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dua platform media sosial terkemuka, TikTok dan YouTube, nampaknya sedang mengikuti jejak Meta dengan merencanakan pendaftaran lisensi e-commerce mereka di Indonesia. 


Berdasarkan laporan dari Reuters pada Kamis (26/10), TikTok, yang berasal dari China, berencana untuk memperoleh lisensi e-commerce di Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk memulihkan bisnisnya.

Selain itu, TikTok juga sedang menjajaki potensi kerja sama dengan pemain e-commerce lokal, yaitu Tokopedia, untuk menciptakan aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri.

Tak ketinggalan, YouTube juga dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia. Sebelumnya, YouTube di Amerika Serikat telah menghadirkan layanan belanja di mana para kreator dapat mempromosikan produk dan merek di saluran mereka sendiri.

Sementara ini, juru bicara YouTube masih menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai rencana tersebut.

Kedua langkah ini tampaknya muncul sebagai tanggapan atas langkah Meta pada bulan Oktober yang telah mendaftarkan lisensi e-commerce mereka di Indonesia. Lisensi tersebut memungkinkan Meta untuk mempromosikan produk di platform mereka, meskipun mereka tidak dapat melakukan transaksi e-commerce.

Semakin banyak platform media sosial besar yang mengejar minat dalam e-commerce dengan langkah-langkah seperti ini. Perubahan ini terjadi setelah pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi pada bulan September yang melarang platform media sosial berfungsi sebagai e-commerce sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023.

Tujuan dari regulasi tersebut adalah melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, memastikan adanya persaingan yang sehat di sektor e-commerce, serta menjaga keamanan data pengguna.

Dampak dari regulasi ini adalah TikTok Shop terpaksa menutup operasinya di Indonesia karena model bisnisnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendag 31 Tahun 2023.