Tersangka Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Langsung Dijebloskan Ke Rutan Pakjo 

Tersangka digiring ke mobil tahanan untuk ditahan ke Rutan Pakjo Palembang/Foto:Fauzi
Tersangka digiring ke mobil tahanan untuk ditahan ke Rutan Pakjo Palembang/Foto:Fauzi

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel langsung menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama (BMI).


Ketiga tersangkanya adalah mantan Bos atau Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, Tjahyono Imawan. 

Sebelumnya ketiga tersangka diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Sumsel dari siang hingga malam sampai pukul 21.00 WIB. Usai pemeriksaan selesai ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan Kejati dengan tangan diborgol langsung digiring menuju ke mobil tahanan menuju ke Rutan Pakjo Palembang. 

Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH setelah diperiksa sebagai saksi ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. 

"Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHP,"kata Vanny. 

Dikatakan Vanny, penyidikan kasus ini berdasarkan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri BUMN dalam melaksanakan program bersih bersih BUMN salah satunya di PT Bukit Asam dalam penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan (lid) menjadi tahap penyidikan (dik).

"Dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya JP, mantan Sekper PTBA yang menjabat pada tahun 2012-2015, Ir DS, mantan Dirut PT SBS tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Dirut PT SBS pada tahun 2014.

Selain itu, RW (Associate Director PT. Bahana Securities), RMS (KJPP RSR), dan EA (Konsultan Hukum NKN Legal) juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel,"jelasnya.

Untuk mencari barang bukti beberapa waktu yang lalu penyidik Kejati Sumsel juga sudah menggeledah kantor PTBA dan anak perusahaannya di Tanjung Enim, serta kantor PTBA dan PT BMI di Jakarta.

"Adapun potensi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan ketiga tersangka mencapai Rp 100 miliar,"tandasnya.