Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018 yang menjerat tiga orang Terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum'at (5/5).
- Tangkap Tangan di Jakarta dan Bekasi, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat Basarnas
- Jambret Handphone Istri Polisi di Lubuklinggau, Residivis Kambuhan Tersungkur Ditembak Polisi
- Pengadilan Negeri Palembang Eksekusi Lahan, Dua Bangunan Rumah Rata Dengan Tanah
Baca Juga
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prabumulih,
JPU menuntut ketiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, masing-masing dengan hukuman selama 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta Subsider 6 bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara, serta para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersifat sopan dalam persidangan.
"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta Subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Selain dikenakan hukuman Pidana, para terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan yaitu diwajibkan untuk mengembalikan uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 275 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara ini sendiri berawal dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, dan berdasarkan hasil penghitungan ditemukan bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,8 Miliar lebih.
- Bawaslu OKI Umumkan Nama Panwascam yang Lolos Seleksi, Berikut Daftarnya
- Tak Buat Aturan Pencalonan Kepala Daerah Independen, KPU Kembali Dilaporkan
- Bawaslu PALI Buka Penjaringan Pengawas Kelurahan dan Desa, Simak Jadwal dan Persyaratannya