Tiga Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Diringkus

Ketiga tersangka saat ditangkap Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ketiga tersangka saat ditangkap Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tiga orang yang merupakan sindikat pembobol rumah kosong di Palembang, Sabtu (8/1).


Ketiganya yakni Sarbani (52) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Fajudin (43) warga Perumahan Pinang Mas Raya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dan Joko (32) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (24/6) di rumah korban CK (55) di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, KM7, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Saat itu, korban dan keluarganya tengah pergi meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci. Namun, sesampainya dirumah. Korban melihat sudah terbuka dan kehilangan sejumlah barang berharga diantaranya, dua buah tas kerja, satu unit laptop, satu helai kain songket, satu lembar STNK, SIM A dan dua buah kunci motor di dalam kamar.Akibat kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami, Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan para pelaku melakukan aksinya menggunakan linggis dan obeng. Dimana, setiap tersangka memiliki perannya sendiri. Tersangka Sarbani dan Fajudin bertugas untuk membongkar pintu garasi rumah tersangka. Sedangkan, Joko bertugas untuk mengawasi situasi di luar rumah.

"Ketiga tersangka ini telah ditangkap di rumah mereka masing-masing," katanya, Senin (10/1).

Hasil curian itu pun mereka jual dan uangnya dibagi ke setiap masing-masing tersangka.  Berdasarkan pengakuan tersangka, jika uang hasil curian ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa linggis. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.