Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi pada importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023.
- Kakanwil Ilham Djaya Ingatkan Jajaran Pentingnya Koordinasi, Kolaborasi, dan Sinergi
- Bobol Ruko, Hendri Balik Lagi Masuk Bui
- Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Kapolri Jamin Investigasi Transparan
Baca Juga
Kali ini, tiga pejabat kantor Bea Cukai di sejumlah daerah tengah digarap penyidik Kejagung, sebagai saksi.
"Tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan di antaranya RZ (Kepala Kantor Bea Cukai Batam), EL (Kepala Kantor Bea Cukai Sabang), dan GPH (Kepala Kantor Bea Cukai Dumai)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (7/3).
Menurut Ketut, ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud.
Sejauh ini Kejagung telah menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini sedang kami tangani, dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10)
Meski begitu, sejauh ini status perkara masih mandek di tahap penyidikan umum dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Pembunuh Pasutri di PALI Terancam Hukuman Mati
- Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Berpeluang Ditahan
- Viral! Pelayanan Buruk di RS Bunda Jakabaring, Keluarga Pasien Kecewa dan Tidak Jadi Berobat