Tidak Bawa Surat, Pengemudi di Palembang Dihukum Push Up

Pengendara Roda empat diberikan hukuman push up karena tidak membawa surat kendaraan. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Pengendara Roda empat diberikan hukuman push up karena tidak membawa surat kendaraan. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Sedikitnya 16 unit kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring dalam Operasi Patuh Musi 2023 yang dilakukan Ditlantas Polda Sumsel di Kawasan Tertib Lalu Lintas Senin (17/7).


Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Dani Prasetya menyusuri Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan POM IX – Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Angkatan 45 berakhir menuju Mako Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX.

“Alhamdulilah Operasi kita hari ini sebagai tim sus penebalan Operasi Patuh Musi 2023 hari ini seluruh kawasan KTL yang ada di wilayah Kota Palembang,” ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama A, melalui Kasi STNK Kompol Dani Prasetya Selasa (18/7).

Dikatakan Dani, penindakan berupa tilang diberikan kepada pengguna jalan yang membahayakan diri maupun orang lain, ataupun tidak menggunakan helm. Tidak membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM.

"Tapi ada juga pemilik kendaraan roda empat oleh petugas mendapat teguran dan harus push up karena keteledorannya tidak membawa perlengkapan surat kendaraan,"ungkapnya.

Dari Operasi secara hunting, didapati mayoritas pelanggaran melawan arus dan tidak pakai helm, rata rata pelanggar tadi totalnya ada 16, karena kita prioritasnya adalah pelanggaran yang

berakibat fatalitas kecelakaan, untuk titiknya KTL Pom IX, Pakjo

Untuk tren pelanggaran di Kota Palembang, didominasi oleh kendaraan roda dua, lawan arus dan tidak menggunakan helm SNI karena mereka ini untuk mempercepat  ke tempat tujuan, sehingga mereka banyak melakukan pelanggaran.

Untuk dirinya menghimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan dan tertib berlalu lintas. “Kita dari Direktorat Lalu Lintas berharap kepada semuanya, pengguna jalan tetap patuh dan patuh pada rambu lalu lintas, dan apa yang menjadi aturan rambu rambu lalu lintas.” Ujarnya.

Berdasarkan data Analisa dan Evaluasi (ANEV) pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023 pada Minggu Ke 1, untuk giat penegakan hukum (Gakkum) Ditlantas secara Represif, Elte Statis tahun 2022 sebanyak 36 sementara di tahun 2023 sebanyak 1.782 pelanggaran mengalami kenaikan sebesar 485%. Tilang manual di tahun 2022 tidak ada (0) sementara di

Tahun 2023 sebanyak 2.862 tilang mengalami kenaikan sebesar 10%, dan untuk Teguran di tahun 2022 sebanyak 17.361 sementara di tahun 2023 sebanyak 10.168 mengalami penurunan sebesar 41%.

Untuk jumlah laka  minggu ke 1 Operasi Patuh Musi 2023 sebanyak 22 kasus laka. Terdiri dari luka berat sebanyak 10 kasus, luka ringan sebanyak 21 kasus, dan kerugian materiil sebesar Rp 98.100.000.00.