Terungkap, Uang Rp 1,5 Miliar yang Disita KPK Milik Ibunda Dodi Reza

Suasana persidangan kasus suap terhadap Dodi Reza Alex di PN Palembang/Foto:Yosep Indra Praja
Suasana persidangan kasus suap terhadap Dodi Reza Alex di PN Palembang/Foto:Yosep Indra Praja

Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjerat tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari. Kembali digelari di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/5).


Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  menghadirkan sejumlah saksi salah satunya ibunda dari Dodi Reza Alex, Sri Eliza Alex, hadir secara virtual.

Dalam keterangannya saksi Sri Eliza, mengatakan bahwa sejumlah uang yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu adalah milik dirinya.

"Saya ada bukti kalau saat menarik uang Rp 1,2 miliar di Bank BCA, dan saya sudah menunjukan rekening koran kepihak penyidik KPK pada saat saya diperiksa sebagai saksi," ungkapnya kepada majelis hakim.

Eliza juga mengatakan uang sebesar Rp 1,2 miliar itu, rencananya untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya (Alex Noerdin) dan sisa Rp 300 juta uang bantuan dari keluarga dirinya jadi semua total yang disita KPK sebesar Rp 1,5 miliar.

"Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya sebesar Rp 1,5 miliar dan bukan uang dari  Suhandy," jelasnya.

Eliza juga mengaku bingung saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dirumahnya.

"Saya kira yang menggeledah rumah saya orang kejaksaan gak tahunya orang KPK, jadi saya bingung," ujarnya.

Sementara itu saksi Alex Noerdin dan Susilo Aribowo juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat itu untuk membayar jasa pengacara.

Saat scorsing sidang, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho SH MH membenarkan keterangan saksi tersebut yang mengakui bahwa sejumlah uang yang disita penyidik untuk membayar jasa pengacara.

"Iya benar, saksi tadi yang merupakan orang tua dari terdakwa Dodi Reza menerangkan bahwa uang yang disita sebesar Rp.1,5 miliar pada saat OTT untuk membayar jasa pengacara. Namun keterangan saksi masih akan kami gali lagi untuk memperdalam dari mana asal uang tersebut," ujarnya.