Tertibkan Aset Kendaraan Dinas, Wabup: Harus Diperiksa Fisik dan Administrasinya

Wabup OKU Timur Adi Nugraha Purna Yudha memimpin Sosialisasi Pembinaan dan Pendampingan Penertiban Aset oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur Tahun 2021, Senin (25/10). (Dinas Kominfo OKU Timur/rmolsumsel.id)
Wabup OKU Timur Adi Nugraha Purna Yudha memimpin Sosialisasi Pembinaan dan Pendampingan Penertiban Aset oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur Tahun 2021, Senin (25/10). (Dinas Kominfo OKU Timur/rmolsumsel.id)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab OKU Timur melaksanakan Sosialisasi Pembinaan dan Pendampingan Penertiban Aset oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur Tahun 2021. Kegiatan ini bertujuan mengetahui kondisi terkini aset daerah.


Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale melaporkan, hingga saat ini Pemkab OKU Timur memiliki aset berupa kendaraan sebanyak 1.598 unit yang terdiri dari roda 2 berjumlah 1.170 unit dan roda 4 sejumlah 428 unit.

“Kendaraan tersebut tersebar di semua OPD dan kecamatan. Penertiban ini adalah amanah undang-undang, maka BPKAD wajib melaporkan, baik aset yang rusak berat, rusak ringan dan masih layak pakai. Untuk penertiban aset ini telah dilaksanakan MoU antara BPKAD dengan Kejaksaan Negeri yang ditandatangani bersama beberapa waktu lalu,” ujar Agustian di Ruang Rapat Bina Praja II Setda OKU Timur, Senin (25/10).

Wakil Bupati OKU Timur, Adi Nugraha Purna Yudha menyampaikan, penertiban aset ini tidak hanya dilakukan pada fisik kendaraannya saja, namun juga surat menyuratnya.

“Penertiban ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk merasa memiliki aset tersebut, rawatlah seperti punya kita pribadi. Saya juga ucapkan terima kasih juga kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam hal ini bersedia memberikan sosialisasi dan pendampingan dalam penertiban aset daerah,” katanya.

Yudha juga menekankan penertiban aset ini untuk mengetahui kondisi riil di lapangan.

“Melalui penertiban ini juga saya harapkan jangan sampai ada aset yang terdata namun fisiknya tidak ada, atau sebaliknya fisiknya ada namun belum terdata. Karena yang akan dicek atau diperiksa nantinya tidak hanya fisik namun juga administrasinya,” tuturnya.

Selain melakukan penertiban aset kendaraan dinas, BPKAD juga melaporkan sedang melakukan sertifikasi aset berupa tanah dan akan melaksanakan pengecekan fisik di lapangan pada tanggal 26 Oktober 2021.