Jokowi Ingatkan Tiga Hal ini ke Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan

Presiden RI, Joko Widodo. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Presiden RI, Joko Widodo. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Presiden RI, Joko Widodo mengingatkan agar perusahaan pertambangan dan perkebunan, baik swasta maupun BUMN untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.


"Ini adalah amanat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya, Selasa (4/1).

Ada tiga hal yang harus diperhatikan bagi perusahaan; Pertama yakni soal pasokan batuabara. Dia telah perintahkan Kementrian ESDM, BUMN, dan PLN untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Dimana, prioritasnya untuk kebutuhan dalam negeri PLN dan insdustri.

"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahan tambang memenuhi pembangkit PLN," tegasnya.

Menurutnya, ini mutlak jangan sampai dilangar dengan alasan apapun. Jika masih melanggar dan tidak melaksanakannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maka dapat diberikan sanksi izin ekspor. Bahkan, pencabutan izin usaha. 

Kedua, terkait pasokan LNG. Dia telah meminta produksi LNH untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri dahulu. Dia juga telah perintahkan Kementrian ESDM dan BUMN untuk mencari solusi permanen menyelesaikan permasalahan ini dan ketiga yaitu terkait minyak goreng.

Saat ini, dia menerangkan harga CPO pasar ekspor sedang tinggi. Karena itu, dia juga telah meminta Kementrian Perdagangan (Kemendag) untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. 

"Pritoitas utama pemerintah adalah rakyat, harga minyak goreng harus terjangkau. Bila perlu melakukan operasi pasar lagi agar harga dapat terkendali," pungkasnya.