Tersangka Korupsi KONI Sumsel Jadi Saksi Sidang Kasus BUMD Muara Enim

Para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi BUMD Muara Enim saat berada di Pengadilan Neger Palembang, Kamis (1/2). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi BUMD Muara Enim saat berada di Pengadilan Neger Palembang, Kamis (1/2). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Hendri Zainuddin alias HZ hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) berupa penyertaan modal terhadap PT Satu Cita Mulia (SCM).


HZ yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi KONI Sumsel ini hadir sebagai saksi atas terdakwa Novriansyah Regan yang saat itu menjabat sebagai Direktur PD SPME.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (1//2) siang, Mantan Presiden Klub Sriwijaya FC (SFC) akan memberikan keterangan sebagai Dewas PD SPME.

Selain HZ, jaksa Kejari Muara Enim juga menghadirkan tujuh saksi lainnya yakni, Mantan Asisten II Setda Kabupaten Muara Enim Riswandar dan Mantan Kabag Ekonomi Pemkab Muara Enim Trihadi Pranyoto dan Mantan Plt Kabag Kesra Kabupaten Muara Enim Bobi Andriansyah.

Lalu, empat saksi lainnya dari pihak swasta yang dijadikan Dewas PD SPME. Mereka adalah Firmansyah, Tahta Amrillah, Solehun dan satu ASN Kabag Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prahmawati.

Kasus yang sedang disidang, terdakwa Novriansyah Regan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. Dia didakwa jaksa Kejari Muara Enim berupa penyertaan modal.

Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.

Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.

Selain tidak ada persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim, penyertaan modal tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan PD SPME.

Sehingga, menurut audit Inspektorat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.

Untuk itu, terdakwa Novriansah Regan didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.