Tersangka Kasus Penganiayaan Tahanan di Mapolres OKI Bertambah

Delapan tersangkan baru saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres OKI. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Delapan tersangkan baru saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres OKI. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan delapan tersangka tambahan dalam kasus penganiayaan tahanan Polres OKI yang menyebabkan kematian, Senin (30/8).


Kapolres OKI, AKBP Diliyanto mengatakan sebelumnya pihaknya telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Kini, pihaknya menetapkan kembali delapan tersangka dalam kasus tersebut. Delapan tersangka yakni Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus Sumantri, Jauhari, Wagiman, Dipo, Anex dan Fete alias Subur.

“Kami masih lakukan penyelidikan pengembangan karena bisa jadi ada penambahan tersangka baru. Dalam kasus ini kami akan transparan,” katanya.

Pengeroyokan berawal korban, Beny, 45 masuk sel tahanan  Polres OKI pada (4/8) pukul 20.30 WIB karena kasus Narkoba. Korban dimasukkan dalam sel Nomor 02. Lalu tersangka Anex menyuruh tersangka lainnya melakukan kekerasan terhadap korban dengan upah rokok. Dimana korban disuruh tersangka Pete alias Subur berjalan jongkok dan menyuruh tahanan tiap-tiap sel untuk keluar sebagai perwakilan dan berdiri didepan masing-masing kamar.

Selanjutnya korban disuruh berkeliling kamar sebanyak lima putaran, pada saat berjalan jongkok itulah korban dianiaya tahanan secara bersama-sama lalu dipindahkan ke sel Nomor 05 dan juga dianiaya hingga pukul 03.30 akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.

Tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing. Ada yang memprovokasi yang dilakukan Pete alias Subur  memukul, menendang memegang tangan korban sehingga korban mengalami luka hingga dipindahkan ke sel tahanan lain. Untuk empat pelaku lainnya sudah dibawake Lapas Kayuagung.

"Para tersangka sebelumnya, diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHP," tutupnya.