Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) telah selesai dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Diduga Rugikan Negara Rp 100,7 M, KPK Panggil Bekas Petinggi PT Antam
- Soal Rumah Sewa Firli di Jalan Kertanegara, Ini Penjelasan Alex Tirta
- Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas, Tanah Milik Affandi Udji Terdaftar Resmi di BPN Banyuasin
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) pada Senin (20/2).
"Karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim Jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formil dan materilnya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (21/9).
Penahanan dilanjutkan tim Jaksa selama 20 hari, terhitung Selasa (20/9) hingga Minggu (9/10) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin
- KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera