Transaksi keuangan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata sudah dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak lama.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- Rocky Gerung Tuntut Jokowi Jawab Temuan PPATK Soal 36,67 Persen Dana PSN Mengalir ke ASN dan Parpol
- Bawaslu Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal Parpol Rp195 Miliar
Baca Juga
Pemantauan yang dilakukan PPATK yakni berupa analisis penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT melalui penelusuran transaksi keuangan yang dilaporkan ke lembaga tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan, dasar pemantauan yang dilakukan pihaknya yakni berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," ujar Ivan dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Ivan mengungkapkan, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai satu triliun rupiah per tahunnya, dan transaksi para pemiliknya disinyalir tertuju pada mitra para pemiliknya.
"Yayasan ACT ini memang memiliki transaksi yang masif tapi masih terkait dengan entitas yang dimiliki oleh pengurus secara pribadi," paparnya.
Selain itu, PPATK juga menemukan pengelolaan keuangan ACT diduga dihimpun untuk dialirkan bukan kepada sasaran penerima sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan.
Lebih lajut, Ivan menjelaskan temuan PPAT atas sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Dia menuturkan, pemilik perusahaan tersebut adalah salah satu pendiri lembaga filantropi tersebut.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," jelasnya.
"Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan," pungkasnya.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- Rocky Gerung Tuntut Jokowi Jawab Temuan PPATK Soal 36,67 Persen Dana PSN Mengalir ke ASN dan Parpol
- Bawaslu Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal Parpol Rp195 Miliar