Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi demonstrasi di klinik kecantikan Daviena Skincare yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Selasa (18/2) sore.
- Komisi IV DPRD Palembang Sidak Gudang Daviena Skincare, Ingatkan Jaga Kualitas Produk
- Daviena Aesthetic Clinic, Biaya Perawatan Cukup Rp 200.000
Baca Juga
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan produk skincare yang dianggap "overclaim" oleh Daviena Skincare Palembang, yang disebut-sebut menyebabkan sejumlah orang mengalami kerusakan kulit di bagian wajah.
Koordinator aksi, Medi Susanto, menyampaikan beberapa poin tuntutan dalam aksi tersebut. GAASS meminta pertanggungjawaban nyata dari Daviena Skincare terkait produk yang diduga bermasalah dan sudah beredar di masyarakat.
"Kami meminta Daviena Skincare untuk menghentikan produksi produk yang sudah overclaim, bahkan jika perlu, menghentikan seluruh produk agar tidak ada lagi korban yang mengalami kerusakan kulit," ujar Medi Susanto kepada wartawan usai aksi demo.
Medi menambahkan bahwa penghentian produksi produk overclaim ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha atau calon pengusaha skincare lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengklaim manfaat produknya. Ia juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai klaim produk yang harus sesuai dengan kandungan yang sebenarnya.
GAASS mengklaim memiliki bukti beredarnya produk overclaim Daviena Skincare, baik dari media, laporan masyarakat, maupun kesaksian langsung dari para korban yang telah menggunakan produk tersebut.
"Saat ini ada tiga korban di Palembang yang mengalami kulit kemerahan dan tumbuh jerawat setelah menggunakan produk Daviena Skincare. Bahkan ada korban di luar Palembang," ungkap Medi.
GAASS juga mendesak Daviena Skincare untuk meminta maaf kepada konsumen yang merasa dirugikan dan menghentikan produksi produknya hingga ada tindak lanjut dari pihak berwenang, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Menanggapi aksi demo tersebut, tim kuasa hukum Daviena Aesthetic Clinic yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, Miftahul Huda, dan Medi Rama Doni memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dilayangkan.
Pihak Daviena Skincare membantah tuduhan yang disampaikan GAASS dan menegaskan bahwa seluruh produk yang dijual telah lolos uji dari BPOM RI serta aman untuk digunakan oleh konsumen.
"Semua produk kami telah terdaftar di BPOM RI. Klaim adanya korban yang mengalami masalah kulit belum tentu disebabkan oleh produk kami," ujar Hasanal Mulkan.
Pihak Daviena juga mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh mahasiswa, meskipun mereka tidak menganggap aksi tersebut sebagai demo.
"Kami menghargai perhatian dari adik-adik mahasiswa. Apa yang mereka sampaikan akan menjadi masukan bagi kami. Jika benar ada korban yang mengalami masalah akibat produk kami, kami akan bertanggung jawab," tutupnya.
- Bendera Robek Berkibar di Kantor DLHP Sumsel, Massa Aksi Soroti Kelalaian Penghormatan Simbol Negara
- Geruduk Kantor DLHP Sumsel, Mahasiswa Desak Sanksi untuk PT RMK, GON dan Bukit Asam
- Komisi IV DPRD Palembang Sidak Gudang Daviena Skincare, Ingatkan Jaga Kualitas Produk