Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Yogyakarta periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, Haryadi Suyuti (HS) tercatat mempunyai harta sebesar Rp 10,5 miliar.
- Rombongan OTT Kabupaten OKU Tiba di Gedung Merah Putih
- OTT di OKU, Ketua DPC Hanura Ikut Digarap KPK
- Selain Amankan 8 Orang, KPK Sita Sejumlah Uang saat OTT di OKU
Baca Juga
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Haryadi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periodik 2020 lalu. Di mana, LHKPN 2020 dilaporkan Haryadi ke KPK pada 31 Maret 2021.
Haryadi tercatat mempunyai harta sebesar Rp 10.551.200.000 (Rp 10,5 miliar) yang terdiri dari harta tanah dan bangunan, harta alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, dan harta kas dan setara kas.
Harta tanah dan bangunan yang dimiliki Haryadi senilai Rp 6.327.000.000 (Rp 6,3 miliar) yang terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan di daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Haryadi senilai Rp 399.600.000 yang terdiri dari delapan sepeda motor dan dua mobil.
Selanjutnya harta bergerak lainnya senilai Rp 4.817.050.000 (Rp 4,8 miliar); dan harta kas dan setara kas senilai Rp 185 juta; dan harta lainnya senilai Rp 5.750.000.
Haryadi juga tercatat mempunyai utang sebesar Rp 1.183.200.000 (Rp 1,1 miliar). Sehingga, total harta yang dimiliki Haryadi setelah dikurangkan dengan utang sebesar Rp 10.551.200.000.
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris