Terjadi Keberatan dari Sejumlah Parpol di Tiga PPK, Ini Penjelasan Bawaslu Lubuklinggau

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya/ist
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya/ist

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya mengatakan sejauh ini pengawasan rekapitulasi suara Pemilu di tingkat PPK Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan secara umum prosesnya berjalan dengan lancar.  


"Pengawasan rekap ini sejauh ini kami mintakan laporan cepat kepada jajaran dibawah yakni ppk bahwa untuk permasalahan secara umum tidak ada permasalahan yang demikian. Sehingga prosesnya berjalan dengan lancar," kata Dedi pada Senin, (26/2).

Namun sambungnya, beberapa Kecamatan memang terjadi keberatan dari sejumlah Parpol terhadap hasil rekap yang dilakukan PPK. Dikatakannya, seperti di Lubuklinggau Timur I, itu ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPPS.

"Yang semula dituduhkan pemilih yang tidak punya hak memilih tapi memilih di TPS di salah satu TPS di Taba Jemekeh dan Watervang," jelasnya.

"Namun setelah kami melakukan penelusuran ternyata memang yang bersangkutan berhak memang memiliki KTP elektronik dan memang masuk dalam kategori DPK," terangnya.

"Namun saja proses administratifnya tidak berjalan sebagaimana mestinya yang seharusnya dilakukan oleh KPPS, setelah dilakukan penelusuran ternyata memang benar yang bersangkutan memiliki KTP. Dan kalau memang tidak memiliki KTP, kemarin kan potensi PSU. Ternyata setelah di cek, ada KTP nya, jadi gugur untuk prasyarat untuk merekomendasikan PSU di Timur I," bebernya.

Lebih lanjut, kemudian ada juga kata Dedi keberatan di Lubuklinggau Timur 2 di TPS 3 Cereme Taba. Itu menurutnya, KPPS juga menghitung dobel.

"Jadi satu suara itu terhadap suara yang tercoblos dua kali partai dicoblos, caleg dicoblos," katanya.

"Jadi si KPPS mencatatnya sebagai dua suara. Sehingga sebagian surat suara itu terhitung dobel. Namun ternyata di PPK saat pleno di PPK itu masih bisa di deteksi mana-mana suara yang dobel dan juga masing-masing parpol itu tidak merasa dirugikan, tidak ada perolehan suaranya yang dikurangi atau yang lebih," ujarnya.

Sedangkan terhadap jumlah yang lebih itu (jumlah suara partai yang lebih karena terdobel tadi) sudah di inventarisir oleh PPK dan Panwascam. Ternyata hasilnya bisa disesuaikan.

"Jadi untuk hitung ulang dia tidak dilaksanakan di Cereme Taba TPS 3, cuma memperbaiki C plano yang salah jumlah. Memang disepakati oleh forum yang ada," jelas Dedi.

Selanjutnya, catatan yang disampaikan oleh Panwascam dan dituang dalam Form A oleh pihaknya akan dipelajari lagi. Terutama yang berkaitan dengan adanya keberatan dari saksi Parpol seperti di Lubuklinggau Timur I dan Lubuklinggau Timur 2.

"Di Utara 2 juga hampir sama kasusnya. Ada yang terhitung dobel dan ada kesalahan afministratif juga kalau kami memandangnya ada penandatanganan salinan oleh KPPS pada kolom saksi. Tapi untuk perolehan suaranya tidak ada penggelembungan," ungkapmya.

"Karena sudah disepakati oleh seluruh peserta Pemilu itu tidak ada suara yang dirugikan. Jadi hanya saja setelah ditelusuri oleh Panwascam ternyata penandatanganan itu karena saksi-saksinya saat hendak merekap sudah tidak berada ditempat. Jadi akhirnya diisi kolom tandatangan itu oleh KPPS," pungkasnya.