Terima LKPJ Gubernur, DPRD Sumsel Bentuk Tim Perumus Rekomendasi

Penyerahan hasil penelitian dan pembahasan Pansus LKPJ Gubernur Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Penyerahan hasil penelitian dan pembahasan Pansus LKPJ Gubernur Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Lima panitia khusus (Pansus) DPRD Sumsel menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya, DPRD segera membentuk tim perumus rekomendasi yang nantinya akan diberikan kepada kepala daerah.


Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna XLVIII (48) DPRD dengan agenda  Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus DPRD di Ruang Serbaguna Lantai III DPRD  Sumsel, Senin (25/4)

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya dan anggota DPRD Sumsel dan para undangan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan hasil pembahasan terhadap  LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021 yang diteliti dan dibahas oleh   oleh Lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel

Penyampaian laporan Pansus tersebut, merupakan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan sejak tanggal 11 April sampai dengan 25 April 2022 dengan masing-masing mitra kerja Pansus.

Kelima Pansus DPRD Sumsel  secara umum memahami dan menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh masing-masing juru bicaranya dibacakan Pansus I oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM,  Pansus II oleh Yenny Elita, S. Pd, MM, Pansus III oleh Ir. M. Kanoviyandri, Pansus IV oleh H. David Hadrianto Aljufri, SH dan Pansus V oleh Susanto Azis

Dengan diterimanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2020 oleh ke lima Pansus dimaksud maka DPRD Sumsel akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur terhadap LKPJ TA. 2021.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan, setelah rapat paripurna selesai akan dibentuk tim perumus  untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah dalam bentuk rekomendasi DPRD Sumsel.

“Tim perumus rekomendasi akan  mengkompilasi  dan menyusun rekomendasi  LKPJ berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus selanjutnya rekomendasi DPRD Sumsel akan disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna  penyampaian rekomendasi yang akan dilaksanakan Senin (9/5),” tandasnya.