Tergiur Upah 1 Juta, Warga Palembang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Sabu

Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang meringkus satu orang kurir narkoba jenis sabu,


Tersangka adalah Febriansyah (43) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,05 kilogram yang dibungkus kemasan teh asal cina.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IT I melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) berinisial A.

"Hasil penyelidikan ternyata, barang haram tersebut telah dititipkan kepada tersangka FY. Lalu kita lakukan penangkapan dan ditemukan sabu seberat 1005 gram sabu," kata dia.

Harryo menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat II dan Pasal 112 Ayat II UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku berinisial A. Sudah kita masukkan ke DPO (daftar pencarian orang)," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Febriansyah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, nekat melakukan perbuatannya dikarenakan kepepet kebutuhan ekonomi.

"Keadaan Pak, karena tidak mempunyai uang. Saya diupah Rp 1 juta, hanya dititipkan saja, dan bakal ada orang yang mengambil di rumah," pungkasnya. (dp)