Terbukti Melanggar, Kementerian ESDM Setop Operasional Tambang PT Musi Prima Coal

Areal Tambang 1 PT Musi Prima Coal yang berdampingan dengan PLTU Mulut Tambang Gunung Raja. (rmolsumsel.id)
Areal Tambang 1 PT Musi Prima Coal yang berdampingan dengan PLTU Mulut Tambang Gunung Raja. (rmolsumsel.id)

Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba resmi menyetop operasional PT Musi Prima Coal (PT MPC), yang berlokasi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat  Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.


Keputusan penyetopan yang dilakukan Dirjen Minerba tersebut, berdasarkan kesimpulan hasil investigasi, telah ditemukan pelanggaran di areal tambang atau buntut dari kecelakaan tambang yang menewaskan mandor tambang, Nurul Hidayat, pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu. 

"Ya (ditutup). Investigasi sudah diselesaikan dan ada sejumlah rekomendasi (yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan),"ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana saria kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (4/9) malam.

Dikatakannya rekomendasi itu harus dipenuhi oleh PT MPC dalam jangka waktu sekitar seminggu setelah kesimpulan dibuat. Apabila tidak, maka sanksi lebih berat, seperti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa saja dilakukan.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLSumsel, rekomendasi yang dikeluarkan diantaranya adalah evaluasi terhadap Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) yang pada saat kejadian bertanggung jawab terhadap aktifitas yang menewaskan korban Nurul Hidayat.

Sebagai turunan dari evaluasi IUJP itu, terdapat pula rekomendasi untuk mengevaluasi Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab terhadap penerapan kaidah pertambangan yang baik sesuai Undang-Undang, di areal kecelakaan tersebut.

Rekomendasi juga berupa evaluasi terhadap peralatan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan hal terkait aktifitas pertambangan di areal tambang milik PT MPC tersebut.

"Jangka waktu pelaksanaan rekomendasi itu sebetulnya berbeda-beda tergantung dari rekomendasinya. Kita harapkan kecelakaan ini tidak terjadi lagi,"sambung Lana.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Nurul Hidayat diketahui merupakan pegawai PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) yang merupakan sub kontraktor PT Lematang Coal Lestari (PT LCL).

PT LCL merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang menyuplai batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang Gunung Raja yang dikelola oleh PT GHEMMI.

PT MPC memiliki dua wilayah tambang yakni Tambang 1 di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, dan dekat Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih.

Sementara wilayah Tambang 2 berlokasi di Desa Air Limau dan sebagian Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim. Perusahaan ini menjalani kontrak untuk mensuplai sebanyak 2 juta ton batubara.

Salah satu poin penilaian dalam proses investigasi kecelakaan tambang yang terjadi di areal PT MPC ini, sesuai dengan Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019.

Dimana terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan, apabila terjadi kecelakaan tambang berakibat mati (fatality), yaitu : (1) Menghentikan seluruh kegiatan operasional lapangan sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati telah seluruhnya ditindaklanjuti; (2) Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik Lingkungan (PTL); dan (3) Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan.

Pada berita sebelumnya, kejadian kecelakaan tambang ini bermula pada Kamis (12/8) malam sekitar pukul 19.30. Saat itu, Korban datang ke lokasi untuk melakukan persiapan penggalian Over Burden (OB), yakni lapisan tanah yang menutupi lapisan dari batubara di areal tambang milik PT Musi Prima Coal (PT MPC).

Sebelum bekerja, korban menyempatkan diri duduk di depan dump truk berkode NIA 109 yang lagi terparkir bersama rekannya, bernama Mardani yang merupakan petugas Safety. Sesaat lagi ngobrol santai dan tanpa diketahui mereka berdua, salah satu sopir berinisial EJ juga bersiap melakukan loading OB dan naik ke atas dump truk yang diduga tanpa mengawasi keadaan sekitar.

Diduga, faktor ukuran kendaraan yang besar membuat driver EJ mengalami blind spot. Blind spot sendiri merupakan area di sekitar kendaraan di mana pengemudi tidak dapat melihat kendaraan lain pada saat berkendara, baik dari kaca spion maupun kaca samping kendaraan.

Melihat dump truk bergerak maju, korban Nurul Hidayat diketahui sempat menghindar namun kalah cepat dengan laju truk sehingga terlindas. 

Sementara Mardani, petugas safety yang ada di lokasi kejadian juga ikut terkejut. Ia sempat berupaya menolong Nurul Hidayat, namun dirinya justru ikut menjadi korban. Kakinya dikabarkan sempat terlindas kendaraan yang sama.

Driver EJ sendiri baru sadar kendaraan yang dibawanya melindas sesuatu dan ternyata itu korban Nurul Hidayat. Setelah EJ menghentikan kendaraannya dan mengetahui hal itu, dia langsung membawa korban Nurul Hidayat dan Mardani ke Rumah Sakit AR Bunda, Prabumulih.