Terbukti Korupsi, Ketua Gapoktan KUD  Buana Tungkal Ilir Divonis 4,6 Tahun Penjara  

Sidang vonis terhadap terdakwa Rudi Hartono Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba) yang berlangsung di Pengadil Negeri Palembang secara virtual, Senin (16/1). (ist/RmolSumsel.id)
Sidang vonis terhadap terdakwa Rudi Hartono Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba) yang berlangsung di Pengadil Negeri Palembang secara virtual, Senin (16/1). (ist/RmolSumsel.id)

Rudi Hartono Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba) terdakwa kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi sebesar Rp 538 juta divonis 4 tahun 6 bulan penjara  oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu , di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (16/1).


Selain dihukum pidana penjara terdakwa Rudi Hartono juga didenda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi sebesar Rp 538 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang didakwa penuntut umum.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Hartono selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200,” katanya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 538 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat serta tidak mengembalikan uang pengganti.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Rudi Hartono.