Tepat, Kapolri Tegas terhadap Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) menila, i diterbitkanya Surat Telegram (TR) Kapolri untuk mencegah maraknya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 bertujuan mulia.


"Kami melihat penerbitan TR Kapolri no ST/1618/Vl/ops.2/2020 tujuannya sangat mulia yakni untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari virus covid 19," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6/2020).

Menurut Edi, setelah melihat dan menganalisa seluruh isi TR yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi terpusat kontijensi aman nusa ll 2020, maksud dan tujuan TR itu ialah mendorong agar pihak RS rujukan Covid-19 untuk melakukan sesegera mungkin swab test bagi para pasien yang kritis dengan diagnosa Covid-19.

Dengan begitu, kata Edi, tak lain tujuan Kapolri semata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Kami yakin jika aturan diterapkan dengan baik, masyrakat akan lebih tenang karena mendapatkan informasi yang akurat soal kondisi setiap korban yang kritis dan dicurigai terkait Covid-19," tambah mantan anggota Kompolnas ini.

Menurut pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini surat TR Kapolri yang memerintahkan kepada kasatgas, kasubsatgas, Kapolda dan Kapolres untuk bekordinasi dan bekerjasama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 hanya untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien apakah dia sebagai korban Covid-19 atau tidak.

“Jika jenazah korban Covid-19 negatif, maka proses pemakaman dilakukan sesuai agama masing masing. Sebaliknya, jika jenazah positif Covid-19, maka pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19,” pungkas Edi.

Sebelumnya, jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di beberapa Rumah Sakit di Kota Makassar. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, dalam penyelidikan kasus di empat rumah sakit, masing-masing RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji dan RS Bhyangkara.

Para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[ida]