KPK Susuri Aliran Uang Rektor Unila Hingga ke Susunan Struktur Panitia Maba

Gedung rektorat Unila/Net
Gedung rektorat Unila/Net

Penerimaan uang oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) hingga susunan struktur kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru (maba) turut ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal itu merupakan sebagian materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa sepuluh orang sebagai saksi untuk tersangka Karomani dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mana tahun 2022 di Unila.

"Jumat (16/9) bertempat di Polda Lampung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (19/9).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila; Profesor Yulianto selaku Pembantu Rektor III Unila; HI Ruskandi selaku Dokter; Ida Nurhaida selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila; Asep Sukohar selaku Pembantu Rektor II Unila.

Selanjutnya, Suripto Dwi Yuwono selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila; Hendri Susanto selaku Panitia Bidang Pengelolaan; Enung Juhartini selaku perawatan di Puskesmas Terminal Rajabas; Fajar Pamukti Putra selaku pegawai honorer Unila; ean Antonius Feri selaku swasta.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM dalam proses seleksi maba," kata Ali.

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga mendalami para saksi terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka Karomani melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya.

"Di samping itu, dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," pungkas Ali.