Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam pembangunan gedung Pasar Randik, Sekayu.
Pemanggilan tersebut terkait ambruknya tembok Pasar Randik sepanjang 24 meter pada, Selasa (10/1) lalu. Padahal, tembok tersebut baru selesai dibangun akhir Desember 2022 lalu.
"Setelah dapat laporan, kita panggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya, karena pembangunan itu leading sektor berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen, Rizki Ramadhani.
Dikatakan Rizki, usai mendapat keterangan dari pihak terkait, Gedung Pasar Randik beserta tembok yang ambruk masih dalam tahap pemeliharaan oleh pihak kontraktor. Sehingga, pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan.
“Kita bisa itu setelah selesai masa pemeliharaannya, 3 bulan atau 6 bulan lamanya dan usai Berita Acara Serah Terima (BAST),” tandas dia.
Sebelumnya, tembok Pasar Randik ambruk pada Selasa (10/1/2023) malam. Tembok sepanjang 24 meter itu ambruk saat hujan deras mengguyur Kecamatan Sekayu, diduga pondasi yang tidak kuat serta tanah timbunan yang belum padat membuat tekanan yang besar, sehingga tembok ambruk.
- Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024
- Apriyadi Ajak Masyarakat Semarakan MTQ Sumsel di Sekayu
- Kejurnas Motoprix Bakal Ramaikan Sirkuit Skyland Sekayu, Catat Jadwalnya