Target Tak Tercapai, Dishub Palembang Bakal Tarik Retribusi Parkir di Jalan Sudirman

ilustrasi (Dokumen rmolsumsel.id)
ilustrasi (Dokumen rmolsumsel.id)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bakal kembali menarik retribusi parkir di Jalan Sudirman. Hal ini untuk memenuhi target retribusi yang mencapai Rp12 miliar.


Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim mengakui saat ini pendapatan retribusi parkir masih dibawah target yakni Rp5 miliar. Akibat, pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya terus berupaya terus mengoptimalkan titik parkir di Palembang. Mengingat, di tahun depan target retribusi parkir ini tetap sama Rp12 miliar.

"Sesuai dengan empat zona parkir saat ini, kami akan mengoptimalkan titik parkir khususnya di kawasan Pusri dan sekitarnya," katanya, Jumat (5/11).

Dia mengaku pihaknya juga berencana untuk menarik kembali retribusi parkir di sepanjang Jalan Sudirman, mulai dari Bundaran Air Mancur, Masjid Agung hingga simpang empat RK Charitas. Dijelaskannya, penarikan retribusi parkir ini semula dilarang oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub), lantaran Jalan Sudirman merupakan kewenangan nasional.

Namun, kini Kemenhub sudah memberikan kembali hak tersebut kepada Pemkot Palembang untuk dapat mengelola retribusi parkir di Jalan Sudirman. "Rencananya penarikan retribusi ini dilakukan pada Desember mendatang," terangnya.

Aprizal mengaku pihaknya juga masih mengkaji berapa estimasi pendapatan yang akan diperoleh dari retribusi di Jalan Sudirman ini. Namun, pihaknya tentu akan terus mengoptimalkan setiap titik parkir yang ada di Kota Palembang. "Saat ini ada sekitar 788 titik parkir yang ada di Kota Palembang. Ini tentunya akan dioptimalkan," pungkasnya.