Tahun ini Umat Islam Indonesia melaksanakan ibadah Bulan Ramadhan dalam keprihatinan. Sebab seluruh rakyat Indonesia harus melaksanakan social distancing.
- Ilmuwan Ungkap Kandungan Berbahaya Tisu Toilet, Bisa Sebabkan Kanker
- Kasus Aktif di Palembang Tinggal 991 Orang, 15 Wilayah di Palembang Berzona Kuning
- Prancis Masuk Negara dengan 10 Juta Kasus Covid-19
Baca Juga
Menteri Agama Fahrul Razi mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Virus Ccorona atau Covid-19.
Dalam surat edaran dengan nomor SE.6 Tahun 2020 yang diterima redaksi, menekankan umat Muslim diperintahkan untuk melaksanakan Shalat Tarawih, Sahur dan Buka Puasa hanya boleh dilakukan bersama keluarga inti.
Kemudian, dalam surat itu Menag meniadakan Buka Puasa Bersama baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta ataupun masjid dan mushalah.
Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar dengan mengundang penceramah dan melibatkan banyak massa juga ditiadakan.
Termasuk juga, dalam surat ini juga melarang itiqaf di masjid di sepuluh malam terakhir ramadhan.
Menag juga meminta agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan di secara berjamaah di lapangan agar ditiadakan.
“Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Menag dalam surat edaranya tersebut juga meminta masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling.
Kata Menag, takbir malam Idul Fitri cukup dilakukan di masjid maupun mushalah melalui pengeras suara.[ida]
- Negara Ikut Pusing, Halima Lahirkan Bayi Kembar Sembilan
- Presiden Jokowi Akan Cabut Status Pandemi Covid-19
- Hari Ini Indonesia Mendapat Tambahan 3,4 Juta Dosis Vaksin Pfizer