Tanpa Izin PLTU Sumsel Masukkan TKA, H Juarsah Berang..

Manajemen PLTU Sumsel I telah memasukan tenaga kerja asing (TKA) tanpa melalui prosedur yang benar. Bahkan tanpa komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Karena itu Plt Bupati H Juarsah berang.


Bagai mana Bupati ditak marah? Kegiatan PT Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC), kontraktor proyek PLTU Sumsel I, memasukkan 38 TKA membuat masyarakat resah. Hal ini berakhir dengan penyetopan bus pembawa TKA pada beberapa waktu lalu.

"Saya rasa, hal yang wajar Pemkab Muara Enim harus tahu berapa TKA yang masuk ke daerah kami. Ini, TKA sudah masuk baru izin menyusul. Jangan ada masalah, baru mau koordinasi dan komunikasi," tegas H Juarsah SH dengan nada kecewa dalam Audensi PT GPEC di Ruang Rapat Bupati, Rabu (30/9/2020).

Menurut Juarsah, hari Sabtu tanggal (26/9/2020), telah datang 38 TKA tenaga skill dari China ke PLTU Sumsel I dengan menggunakan bus. Namun ketika akan masuk PLTU Sumsel I, distop oleh warga yang menduga TKA tersebut illegal.

Hal tersebut karena adanya salah paham. Ketiadaan koordinasi dan komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Hal tersebut dibuktikan setelah adanya penyetopan bus TKA oleh masyarakat, barulah pihak Manajemen PLTU Sumsel I mengirimkan surat izin per tanggal 28 September 2020.

Dikatakan Juarsah, pihaknya benar-benar meminta untuk 38 TKA yang datang ini adalah tenaga kerja skill. Jangan ada lagi dipekerjakan untuk tenaga kerja yang non skill. Sebab di lapangan sangat sulit dibedakan apakah tenaga kerja tersebut memang skill atau bukan.

“Selain itu, perusahaan harus merekrut tenaga kerja lokal dan merangkul pengusaha lokal untuk pengadaan material dan lain-lain, sehingga dampak perekonomian dirasakan masyarakat,” tegas Juarsah.

Kemudian, sambung Juarsah, di masa Pendemi Covid 19 untuk TKA yang baru datang harus melaksanakan protokol kesehatan, sehingga tidak menjadi penambahan cluster baru terutama di perusahaan dan masyarakat sekitarnya.

“Dan ke depan, komunikasi dan koordinasi harus berjalan sehingga jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mupakat tidak selalu diselesaikan lewat pengadilan,” tambahnya seraya mengatakan pihaknya sangat mendukung proyek strategis nasional, namun perhatikan dan patuhi aturan yang ada.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Muara Enim Made Nur Hepi mengatakan bahwa secara aturan keimigrasian, TKA yang masuk tersebut legal dan sah di mana seluruh dokumen lengkap.

“Meskipun di masa pandemi Covid 19 masih boleh mendatangkan TKA dalam hal-hal tertentu seperti untuk proyek strategis nasional. Tetapi ada aturan juga dari pemerintah daerah yang melarang untuk mendatangkan TKA di masa pendemi Covid 19 untuk pencegahan penyebaran Covid 19 terutama di daerah tersebut,” terangnya.

Dan dari aturan ini, pihaknya mencari jalan tengah, yakni menyarankan agar setiap TKA atau perusahaan yang bertanggungjawab mendatangkan TKA untuk melapor juga ke Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah.

Selain itu, lanjut Made, kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA, untuk di minta menjaga kondusivitas di wilayah tersebut, bukan sebaliknya yang akhirnya menimbulkan gesekan dengan masyarakat dan pemerintah setempat.

Selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Jangan sampai setelah ada kejadian baru mau berkomunikasi dan berkoordinasi. Sebab salah satu penyebab penyetopan yang dilakukan masyarakat karena buntunya komunikasi.

“Selain itu, untuk temaga kerja skill benar-benar bekerja sesuai dengan keahliannya jangan sampai ada tenaga kerja skill mengerjakan pekerjaan non skill atau tenaga kasar. Dan jika memang ada harus alih teknologi untuk benar-benar dilakukan. Ibarat pepatah, dimana bumi di pijak disana langit dijunjung," pungkasnya.

Kadisnaker Kabupaten Muara Enim Siti Herawati didampingi pejabat dari Dinkes Supriadi, meminta pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan aturan yang ada seperti di Kemenkum HAM, Kemenaker dan Kemenkes sehingga bisa selaras menerapkannya di lapangan.

Untuk masalah TKA skill dari China untuk bemar-benar bisa melakukan transfer teknologi kepada tenaga kerja lokal. Ia meminta perusahaan yang memperkerjakan TKA untuk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dan memperhatikan Tenaga kerja lokal di desa sekitar lokasi perusahaan.

"Kami minta protokol kesehatan di dalam perusahaan konsisten diterapkan, jangan sampai ada cluster baru," tambah Supriadi yang juga merupakan Jubir Covid 19 Muara Enim ini.

Sementara itu Manajer Humas PLTU Sumsel 1 Herida yang didampingi Koordinator Proyek Mr. Liu dan penterjemah Mr Ali mengatakan bahwa pihaknya mewakili manajemen menyampaikan terima kasih dan permintaan maaf yang sebesar-besarnya, atas permasalahan yang timbul akibat masuknya TKA sehingga membuat semua pihak tidak nyaman.

Dan ke depan, pihaknya akan berupaya kejadian tersebut tidak terulang kembali serta selalu berkomunikasi dan berkoordinasi.

Masih dikatakan Herida, proyek strategis PLTU Sumsel I sudah direncanakan tahun 2019, namun karena pandemi Covid 19 sempat terhenti dan banyak permasalahan.

Namun sebagai perusahaan BUMN (China) tetap komitmen untuk menyelesaikan proyek dan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan seluruh karyawan perusahaan karena sesuai target tahun 2023 proyek PLTU Sumsel harus selesai. Saat ini, pihaknya telah menerima sekitar 200 tenaga kerja lokal yang berasal dari lima desa yang berada di sekitar perusahaan.[ida]