Takut Anak Tidak Diurus Suami, Motif Ibu di Lubuklinggau Nekat Buang Bayi ke Dalam Sumur 

Pelaku IN yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh bayinya sendiri. (Handout)
Pelaku IN yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh bayinya sendiri. (Handout)

Polisi membeberkan motif Ibu kandung di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni IN (35) yang tega membuang bayi baru lahir ke dalam sumur belakang rumahnya di Jalan Kayu Merbau, RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 


"Pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap bayinya yang baru lahir karena merasa takut nantinya anaknya tersebut tidak diberi nafkah oleh suaminya, dan pelaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurusnya," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui KBO Reskrim Iptu Suroso pada Minggu, 17 Maret 2024.

Pihaknya saat ini telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan tersangka mengakui jika telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru lahir bernama Muhammad kedalam sumur.

KBO mengungkapkan, kejadian yang membuat geger warga di Taba Lestari tersebut bermula pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya pelaku IN merasa sakit perut tanda ingin melahirkan. Setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter.

"Pelaku ke sumur dengan membawa handuk, setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB (buang air besar). Lalu pelaku mengejan sebanyak dua kali, dan pelaku pun langsung mengeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menangis," ujarnya.

Pelaku melahirkan bayinya di semak-semak dekat sumur. Setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya. Lalu celananya tersebut dipakai pelaku untuk membungkus bayi laki-lakinya mengenakan celana dalam miliknya warna putih.

Kemudian membungkusnya kembali menggunakan celana warna merah. Setelah itu pelaku langsung membuang bayinya yang masih hidup kedalam sumur. Namun aksi pelaku tersebut dilihat oleh saksi Johan (warga sekitar) yang melintas di jalan samping tebing di sumur tersebut menggunakan motor.

Selain itu saksi juga tidak sengaja melihat pelaku inisial IN sedang berada dalam sumur tersebut. Namun tidak dipedulikan oleh saksi Johan dan hanya lewat saja. 

"Merasa curiga saksi Johan kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku IN dan menyuruhnya untuk pulang," timpalnya.

Lalu saksi Johan pergi ke rumah ibunya IN untuk memberitahu bahwa IN sedang disana. Dan mengajak ibunya IN  ke sumur tersebut menggunakan motor. Tetapi pada saat Johan kesana lagi, pelaku IN tidak ada lagi disana. Dan Ibunya IN melihat celana IN warna merah di dalam sumur.

Setelah itu Johan mencari pelaku IN dan bertemu dan Ibunya IN melihat bahwa perut dari pelaku IN sudah tidak hamil lagi. Lalu datanglah Ayahnya IN dan mencari bayinya di dalam sumur. Serta Ayahnya IN tersebut menemukan seorang bayi yang dibungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih.

"Dan benar bayi tersebut adalah anak kandung dari pelaku berinisial IN yang di buangnya dalam sumur," bebernya.

Kejadian tersebut dilaporkan Ayah kandung bayi ke Polres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dengan menetapkan lelaku berinisial IN sebagai tersangka.

"Dengan sangkaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan," terangnya.

Kemudian tim langsung menuju ke rumahnya pelaku di Jalan Kayu Merbau RT 07. Dan tersangka saat itu ditangkap tanpa perlawanan. Lalu guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka dan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya penyidikan (Pasal 21 KUHAP), maka terhadap tersangka berinisial IN dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.

Barang bukti yang diamankan 1 buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun, 1 buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, 1 buah celana tidur warna merah, 1 buah BH atau bra warna merah dan 1 buah celana dalam warna putih.