Sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Mereka diduga terlibat aksi penghimpunan dana yang terkait dengan teroris.
- Puluhan Paket Sabu Gagal Edar di Muba
- Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Mantan Kadispora Diperiksa Kejati Lagi!
- Kembalikan Objek Fidusia, Karyawan BUMN Suzuki Finance Indonesia berakhir Damai
Baca Juga
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11).
Menurut Bib Zaman, LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Oleh karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta Nomor 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelas Zaman.
“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” imbuhnya.
Menurut Bib Zaman, pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
“Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” tukasnya.
- Jalan Lintas Liwa-Ranau Rusak Picu Banjir Kemacetan Berjam-jam
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat
- Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka