Tak Mau Disebut KO Seperti Pemprov Sumsel, Dewan Desak Izin RMK Energy Dibekukan, Janji Kawal Tujuh Tuntutan Warga Selat Punai 

Aktivitas loading batu bara PT RMK yang mencemari udara warga di Selat Punai, Palembang. (dok. Warga)
Aktivitas loading batu bara PT RMK yang mencemari udara warga di Selat Punai, Palembang. (dok. Warga)

Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membekukan sementara perizinan PT RMK Energy dalam waktu dekat.


Sebab, PT RMK Energy telah banyak melakukan pelanggaran serta membuat pencemaran udara yang membuat warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang mengalami penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hasbi Asadiki mengatakan, PT RMK merupakan perusahaan yang ‘bandel’ karena tidak menggubris tuntutan warga serta tindakan yang diberikan oleh pemerintah.

Pasalnya, DPRD Sumsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) sempat melakukan penyegelan terhadap Conveyor Pabrik agar menghentikan sementara aktivitas loading batu bara hingga polemik dengan masyarakat selesai.

Namun, manajemen PT RMK masih tetap melakukan operasi hingga kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“ Ini serius dan kita minta pihak PT RMK serius menyikapi  soal masalah lingkungan dan bukan hanya PT RMK tapi perusahaan lain juga yang ada di Sumsel,” kata politisi Partai Golkar ini, Selasa (29/8).

Hasbi berjanji akan mengawal tujuh tuntutan warga kepada pihak RMK Energy untuk direalisasikan. Selain itu, ia pun meminta Dinas Kesehatan dan Dinas LHK Sumsel turun melihat kondisi masyarakat Selat Punai Kecamatan Gandus.

"Dalam satu sampai dua hari ini kita undang masyarakat dengan PT RMK Energy untuk merealisasikan tujuh tuntutan yang disepakati kemarin dengan Dinas LHP Sumsel untuk ikut mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan kita tentang lingkungan dan Dinas Kesehatan kita minta untuk turun ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat," ujarnya.

Hal senada dikemukakan anggota Komisi IV DPRD Sumsel Askweni. Menurutnya, yang mempunyai kewenangan mencabut izin operasional perusahaan batu bara adalah Kementerian ESDM.

“Jadi kita mengharapkan dari hasil kajian tim provinsi ini bisa  dilanjutkan ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI sebagai mitra, kita mendukung apapun yang menyebabkan pencemaran lingkungan , kerusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat harus kita hentikan , kita atasi,” katanya.

Pihaknya meminta dampak kerusakan PT RMK dilakukan kajian secara  komperhensif.

“Tapi kalau memang hasil dari beberapa studi, penelitian , uji emisi dan sebagainya ya kalau memang dia (PT RMK) tidak bisa memperbaiki  ya apa boleh buat mereka tidak kooperatif, mereka hanya beroperasi cari untung tapi mereka tidak memperhatikan nasib orang banyak,”kata politisi PKS ini.

Diberitakan sebelumnya,Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membekukan sementara Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RMK Energy dan PT Truba Baru Banyu Enim (TBBE).

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi di Gedung DPR/MPR, Senin (28/8). 

Dia mengatakan, pembekuan RKAB itu merupakan buntut dari kasus penggarapan aset jalan Pramuka milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Lahan tersebut ditambang oleh PT TBBE. Belakangan diketahui, aset tersebut dijual secara ilegal oleh oknum kades setempat dan telah dilaporkan ke kejaksaan. 

"Kita bisa sebut, aktivitas perusahaan di lahan tersebut ilegal. Jadi, ada dugaan illegal mining karena sesuai UU Minerba Pasal 136, lahan yang akan ditambang harusnya dialihkan kepemilikannya ke perusahaan baru kemudian digarap," kata Bambang.