Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW (34) dan anaknya berinisial KL (4), warga Dusun III Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, jadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Dukung Program Prioritas Kabupaten PALI
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
Baca Juga
Keduanya menderita luka lebam setelah dilempar speaker aktif oleh sang suami berinisial JM (43). Kejadian itu dilakukan JM di kediamannya yang berada Desa Pengabuan Kabupaten PALI pada Sabtu (7/1). Korban yang tak terima lantas melaporkan JM ke Polres PALI dengan nomor laporan LP Nomor : LP/B-06/I/2023/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu pun langsung diringkus jajaran Satreskrim Polres PALI, Rabu (11/1). Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudhistira mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta uang kepada istrinya. Namun, korban saat itu tidak memberinya.
"Diduga karena kesal, pelaku langsung mengambil speaker dan melemparkannya ke arah kepala istrinya. Speaker itu lalu ikut mengenai kepala anaknya hingga keduanya menderita luka," katanya.
Kedua korban kemudian langsung dibawa ke RSUD PALI untuk mendapat perawatan. Kejadian itu pun dilaporkan korban ke polisi. Sementara tersangka sendiri diserahkan Kades Pengabuan Kecamatan Abab ke Polres Pali dan diterima langsung oleh IPDA AIDIL FITRIANSYAH selaku Kanit Idik IV PPA.
"Selanjutnya tersangka ditahan di Mapolres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
- Dibalik Tuduhan KDRT, Dedi Suparman Ungkap Dugaan Perselingkuhan Istri
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Dukung Program Prioritas Kabupaten PALI