Tak Bayar Pajak Selama 19 Bulan, Parkiran Rumah Sakit di Bandar Lampung Disegel

Penyegelan Hotel Sahid/Ist
Penyegelan Hotel Sahid/Ist

Parkiran Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo disegel oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung lantaran tidak membayar pajak selama 19 bulan.


Penyegelan tersebut bukan hanya terjadi di parkiran rumah sakit. Namun, bangunan Hotel Sahid yang ada di kota itu juga ikut disegel karena tak membayar pajak bangunan.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan penyegelan dengan pemasangan stiker dilakukan di pengelola parkir RS A Dadi Tjokrodipo. Menurutnya, penyegelan sebagai upaya terakhir setelah diberi peringatan.

"Kita sudah menyurati pihak PT Kiandra (pengelola parkir RS A Dadi) untuk membayar pajak tapi tidak diindahkan. Mereka tidak pernah menyetor pajak selama selama 19 bulan dengan estimasi Rp5 juta per bulan," kata Ferry, Selasa (29/11).

Sementara itu, Hotel Sahid yang berada di Jalan Yos Sudarso juga disegel. Hal itu lantaran menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama tiga tahun.

"Sudah tiga tahun tidak membayar PBB nilainya Rp700 juta, akhirnya kami pasang stiker juga di Hotel Sahid," ujarnya.