Penerapan hukuman berupa denda bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan Covid-19 di Australia, akan segera dihapus oleh pemerintah.
- China Hadapi Gelombang Baru Covid-19, Puluhan Juta Orang Terinveksi Varian Jenis XXB
- Covid-19 Malaysia dan Singapura Tinggi, tapi Soal Kematian Indonesia Lebih Mengkhawatirkan
- Mulai 11 Mei, Melancong ke AS Tak Wajib Vaksin Covid-19
Baca Juga
Pasalnya, setelah diteliti oleh kelompok advokasi hukum setempat, jumlah denda yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dibuat.
Polisi di New South Wales, negara bagian terbesar, dapat mengeluarkan denda sebesar 670 dolar AS atau setara dengan Rp 10 juta kepada individu yang melanggar aturan pencegahan virus Covid-19.
Dalam sidang di Mahkamah Agung New South Wales pada Selasa (29/11), pusat hukum Redfer yang telah meluncurkan uji kasus secara gratis sejak Juli lalu, mengatakan denda itu tidak sah dan melanggar hukum.
Kemudian komisioner Administrasi Denda mencabut 33.121 denda atau setengahnya dari 62.138 denda yang tercatat terkait Covid-19.
Sementara yang tersisa akan tetap diterapkan dan tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut.
Pengacara penggugat aturan tersebut, Smantha Lee mengatakan denda itu akan dihentikan dan semua uang yang terkumpul akan dikembalikan.
"Hari ini keadilan telah diberikan kepada tiga orang yang menentang pemerintah NSW terkait validitas denda Covid mereka dan menang!" ujarnya seperti dimuat Reuters.
Sementara itu Revenue NSW mengatakan bahwa meskipun denda telah dihentikan, namun tidak akan menghapus kenyataan bahwa banyak pelanggaran yang warga Australia lakukan terkait penanganan Covid-19.
"Komisaris Administrasi Denda dapat meninjau atau menarik pemberitahuan penalti secara independen," pungkasnya.
- China Hadapi Gelombang Baru Covid-19, Puluhan Juta Orang Terinveksi Varian Jenis XXB
- Covid-19 Malaysia dan Singapura Tinggi, tapi Soal Kematian Indonesia Lebih Mengkhawatirkan
- Mulai 11 Mei, Melancong ke AS Tak Wajib Vaksin Covid-19