Tak Ada Ganjalan, Eddy Yusuf Bisa Jadi Bupati OKU

[RMOL] Secara aturan mungkin masih banyak pihak yang meragukan, apakah sosok mantan Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf bisa kembali maju di Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020 ini.


Diketahui sebelumnya, ada dua hal yang diprediksi bakal mengganjal Eddy Yusuf untuk dapat ikut dalam kontestasi pesta demokrasi daerah ini. Namun tampaknya, dua hal yang mengganjal itu kini sudah clear.

"Kami yakin, Pak Eddy sudah tak terganjal PKPU," ujar Supono, seorang loyalis Eddy Yusuf, berpendapat.

Apa ganjalan dimaksud? Pertama soal persyaratan calon kepala daerah. Dalam Pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Artinya, Pak Eddy lolos di sini.

Kedua soal yang katanya ada aturan Gubernur tidak bisa mencalonkan diri menjadi Bupati, atau Bupati tidak bisa mencalonkan diri menjadi Walikota, Wagub tidak bisa mencalonkan diri menjadi Bupati dan lain sebagainya. Itu juga tidak lagi jadi ganjalan.

Ini berkaca dalam putusan MA soal Judicial Review (JR) yang kabarnya diajukan Wagub Sumut untuk menjadi Bupati Asahan. JR tersebut kabarnya dikabulkan MA.

Artinya, Eddy Yusuf hanya tinggal melobi partai politik untuk menjadi kendaraannya untuk dapat ikut bertarung di Pilkada kali ini.

Menurut Komisioner KPU OKU Divisi Hukum dan Pengawasan, Jaka Irhamka SH, jika menilik pasca putusan MA atas JR Wagub Sumut itu, sangat dimungkinkan Pak Edyy bisa nyalon.

"Tapi kami menunggu petunjuk teknis. Karena PKPU pencalonan belum berubah. Kedua, belum ada petunjuk resmi dari KPU mengenai hal itu. Cuma kalau baca putusan MA, itu bisa," ujar Jaka.

Nah, putusan MA itu, tentunya akan berlaku sama untuk semua wilayah di Indonesia.

Menurut Jaka, ini kejadiannya hampir sama sewaktu Pilkada periode lalu. Sewaktu Ahmad Wazir Noviadi atau Ovi yang terpilih dalam Pilkada serentak 2016 lalu.

Ovi sempat nyaris terganjal maju lantaran memiliki hubungan darah dengan petahana.

Namun MK, mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Yang jelas begini, soal putusan MA itu kan pasti ada surat dari MA ke KPU RI. Dan kami prinsipnya menunggu petunjuk dari pusat mengenai itu," katanya.

"Hal ini belum diundangkan KPU. Tapi harusnya KPU secepat mungkin. Karena untuk pencalonan jalur perseorangan sudah lewat," sambungnya menandaskan. [ida]