Tahun 2022, Lima Bupati di Lampung Habis Masa Jabatan

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Masa jabatan lima kepala daerah (bupati) di Lampung akan habis pada tahun 2022 ini. Dari 5 kepala daerah itu, 3 di antaranya berakhir di bulan Mei 2022 mendatang.


Hal tersebut berdasarkan Data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Senin (3/1).

Berdasarkan data itu, lima kepala daerah yang habis masa jabatan yakni pertama Kepala Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan wakilnya Fauzi Hasan dengan akhir masa jabatan 22 Mei 2022.

Kedua, Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu Sujadi serta wakilnya Fauzi dengan akhir masa jabatan di tanggal 22 Mei 2022.

Lalu, yang ketiga ada Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Saply dan Haryati Cendralela (Wakilnya) masa jabatannya juga berakhir di tanggal 22 Mei 2022.

Sedangkan, keempat ada Kepala Daerah Kabupaten Lampung Barat Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin dengan akhir masa jabatan 11 Desember 2022. Kelima, Kepala Daerah Kabupaten Tulangbawang Winarti dan wakilnya Hendriwansyah akhir masa jabatannya jatuh pada 18 Desember 2022.

Alasan habisnya masa jabatan karena pemerintah pusat memutuskan untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2024. Kemudian posisi jabatan yang kosong tersebut akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk oleh pihak Kementerian Dalam Negeri sampai penggantinya terpilih lewat pilkada serentak.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakilnya melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan.