Surat Suara Pileg Tertukar di Kelurahan 36 Ilir Gandus

Petugas Linmas sedang mengangkut kotak suara yang selesai di hitung di Lubuklnggau. (dokumentasi Polisi)
Petugas Linmas sedang mengangkut kotak suara yang selesai di hitung di Lubuklnggau. (dokumentasi Polisi)

Surat suara tertukar di tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang saat hari pencoblosan, Rabu (14/2).


Pemilih di TPS 010 dan TPS 009 di Kelurahan 36 Ilir, Gandus Palembang tidak bisa memilih calon anggota DPRD Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) I saat pencoblosan kemarin.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan (KPPS) di dua TPS tersebut tidak menerima surat suara Dapil I DPRD Kota Palembang tetapi justru menerima surat suara Dapil IV (Sako, Sematang Borang dan Kalidoni).

Akibatnya hingga hari ini pemilihan anggota DPRD Kota Palembang Dapil I di TPS 010 dan TPS 009 belum terlaksana.

Ketua PPS Kelurahan 36 Ilir Herlina mengatakan mereka PPS masih menunggu informasi dari Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Palembang perihal kejelasan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU).

Herlina menjelaskan kronologi surat suara diketahui tertukar.   Saat pencoblosan ternyata bukannya surat suara DPRD Kota Dapil I yang ada di dalam amplop, justru Dapil IV.

"Yang masuk ke sini malah surat suara DPRD Kota untuk Dapil IV bukan Dapil I. Awalnya kami tahu itu di TPS 010, tapi setelah di cek ternyata hal yang sama juga terjadi di TPS 009," kata Herlina didampingi Sekretariat PPS 36 Ilir Palembang, Kamis (15/2).

Herlina mengungkapkan hal itu baru diketahui ketika giliran pemilih ke 61 di TPS 010 dan TPS 009 (pemilih ke 11 dihentikan) 36 Ilir membuka kertas suara dan melihat ternyata itu adalah isi surat suara DPRD Kota Palembang untuk Dapil IV.

Padahal di kotak suara dan amplop coklat tertulis jelas Dapil I 36 Ilir.

"Kotak suara memang benar kotak untuk 36 Ilir TPS 9 dan kotak suara untuk TPS 10 namun isinya surat suara dapil 4. Jadi karena surat suara bukan dapil I, untuk pemilihan yang suratnya salah kami pending, artinya tidak kami lanjutkan karena bukan dapil kami, dan surat suara yang telah dicoblos dianggap tidak sah," katanya.

Karena itu pihaknya sudah melaporkan kesalahan tersebut ke PPK, dan Polsek Gandus kemudian diteruskan ke KPU Kota Palembang.

Herlina melanjutkan alasan mengapa hal itu baru ketahuan saat pencoblosan, sebab sesuai aturan amplop tersegel yang berisi surat suara tidak boleh dibuka sampai hari pencoblosan.

"Surat itu kan sudah tersegel dan memang tidak boleh dibuka sampai waktunya. Bukan kami yang memasukkannya ke dalam amplop, kami hanya menuliskan saja sewaktu pengambilan logistik pemilu," katanya.

Dia menambahkan untuk di TPS 009 ada sekitar 272 pemilih sedangkan di TPS 010 ada 278 pemilih.

Jadi untuk sementara ini kotak suara dan surat suara yang salah itu telah dibawa ke kantor Sekretariat PPS.

"Sekarang kotak suara kami pindahkan ke kantor PPS sudah diketahui oleh Kapolsek oleh Camat, Lurah, PPK, dan Panwas. Dan pastinya sampai sekarang belum ada kabar ada PSU tidak, tapi biasanya dalam kurun waktu 10 hari ini putusan PSU atau tidak, " katanya.