Sumur Minyak Ilegal Terbakar Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia di Muba, Pemilik Ditangkap Polisi

Polres Muba menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku ilegal drilling. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Polres Muba menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku ilegal drilling. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Satreskrim Polres Muba bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (15/2) malam.


"Ya, ada kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu lalu, kita sudah amankan satu orang atas nama Supratman," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen, Senin (20/2). 

Dari hasil penyelidikan, sambung dia, terbakarnya sumur minyak ilegal itu berawal dari aktivitas sejumlah orang yang mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari sumur minyak. 

"Disaat kegiatan itu, ada yang menghidupkan korek api. Akibatnya timbul percikan yang menyambar ke sumur minyak ilegal, sehingga menyebabkan kebakaran. Kejadian itu membuat satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka bakar," kata dia. 

Dikatakan Siswandi, pelaku Supratman merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar. "Pelaku diamankan saat berada di kediamannya Desa Keban 1," jelas dia. 

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, diantaranya satu buah mesin pompa bekas terbakar, pipa, kerangka tedmon, alat bruk, katrol dan lainnya. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU  No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan 60 miliar rupiah," beber dia.