Sumur dan Penampungan Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Muba, Polisi Langsung Bekuk si Pemilik

Sandri, sang pemilik sumur ilegal yang terbakar di Muba saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Sandri, sang pemilik sumur ilegal yang terbakar di Muba saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Sumur dan penampungan minyak ilegal kembali terbakar di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Rabu (4/1) sore.


Atas peristiwa itu, sang pemilik sumur dan penampungan minyak ilegal yakni Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, saat hendak melarikan diri keluar kota, Kamis (5/1) dini hari. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, tersangka melakukan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi atau melakukan pengeboran minyak illegal secara tradisional. Lalu, minyak mentah yang berasal di dalam sumur ditampung di kolam penampungan sementara. 

"Kebakaran diduga berasal dari percikan api mesin sedot air yang berada di lokasi. Sehingga menimbulkan ledakan dan membakar tempat penampungan serta sumur minyak disekitar lokasi tersebut," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen, Jumat (6/1). 

Atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri dikediaman pribadinya. 

"Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediaman nya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba," kata dia. 

Dari hasil pemeriksaan, sambung Siswandi, diketahui tersangka dengan sengaja membuat kolam penampungan karena minyak mentah yang keluar dari dalam sumur tidak dapat dipasarkan. 

"Minyak yang keluar dari dalam sumur ditampung karena tidak bisa lagi di pasarkan di penyulingan minyak ilegal. Sebab kegiatan penyulingan minyak dihentikan. Jadi, tersangka menampung minyak tersebut dengan harapan kebijakan pemerintah untuk melegalkan ilegal drilling," jelas dia. 

Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke - 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHPidana.

Sementara, tersangka Sandri mengatakan, mengatakan dirinya sudah satu tahun lebih melakukan aktivitas pengeboran minyak. "Saya selaku pemilik, kalau kebakaran itu dari informasi anak (pegawai) di dalam api dari mesin pemindahan minyak dari sumur ke penampungan," ucap dia. 

Penampungan besar minyak mentah itu, kata dia, dibuat karena minyak yang berasal dari dalam sumur tak bisa dijual. "Sudah sejak November lalu penjualan macet karena dilarang. Jadi minyak menumpuk yang berujung terbakar," tandas dia.