Suhandy, Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Dituntut 3 Tahun Penjara

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (17/2) dengan Ketua Majelis Hakim Abdllul Azis, S.H.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU KPK. 

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Suhandy yakni Titis Rachmawati, S.H mengatakan, pihaknya menilai tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi. "Ada sebagian yang kami sependapat dengan JPU, ada yang tidak. Nanti akan kami ungkap di pledoi atau pembelaan," kata Titis. 

Dikatakan Titis, dari fakta persidangan diketahui kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan Bupati Muba Dodi Reza Alex terkait menyerahkan sejumlah uang. Melainkan kliennya menyerahkan uang melalui Eddy Umari dan Herman Mayori. 

"Itu nanti kita gali dalam pledoi. Mudah-mudahan Majelis Hakim nantinya dapat lebih cermat mencari kebenaran materil sebagaimana yang dialami klien kami," tandas dia. 

Sekedar informasi, selain Suhandy, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin juga menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Edi Umari.