Subsidi Minyak Goreng Curah Rawan Penyimpangan, Giri: Perlu Pengawasan Ketat

Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas. (Ist/Rmolsumsel.id).
Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas. (Ist/Rmolsumsel.id).

Kebijakan Pemerintah yang mengembalikan harga minyak goreng dalam kemasan ke mekanisme pasar, serta mensubsidi harga minyak goreng curah, menuai rekasi berbagai pihak. Bahkan, kebijakan tersebut di nilai rawan penyimpangan jika tidak dilakukan pengawasan dengan ketat.


"Kita harapkan tidak terjadi lagi kelangkaan barang di pasar. Namun yang menjadi masalah ada perbedaan harga antara minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan, ini akan terjadi migrasi orang yang membeli minyak goreng kemasan beralih ke minyak goreng curah," ujar Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas. 

Permasalahan lain yang perlu diawasi, kata Giri yakni produksi minyak goreng curah ini karena harga di pasar menggunakan harga subsidi. Sehingga rawan terjadi penyelundupan dan pembuatan kemasan ulang dari minyak goreng curah dibubgkus seakan-akan minyak goreng kemasan. 

"Ini harus di awasi karena jumlahnya tidak terlalu banyak minyak goreng curah yang di subsidi, jangan sampai minyak goreng ini tidak dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Politisi PDI Perjuangan ini. 

Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kemampuan bisa membeli minyak goreng kemasan dan untuk masyarakat ekonomi lemah bisa membeli minyak goreng curah dengan harga tertinggi Rp14 ribu.

“Mudah-mudahan ini bisa menyeimbangkan kondisi, tinggal bagaimana kita mengawasi apa yang menjadi hak saudara-saudara kita, minyak goreng curah yang di subsidi ini tidak lari kemana-mana dan bisa dinikmati oleh mereka,” tandas dia.