Status PPKM di Sumsel Turun Jadi Level 3

Gubernur Sumsel Herman Deru. (humas prov sumsel/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel Herman Deru. (humas prov sumsel/rmolsumsel.id)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat yang berlaku 6-20 Juli telah berakhir. Meski begitu status PPKM di Sumsel saat ini masuk dalam kategori Level 3 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang.


Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, sebelumnya status PPKM di Sumsel berada di level 4. Setelah mendapat evaluasi dari pemerintah pusat, statusnya turun menjadi level 3. Kondisi tersebut membuat pengetatan yang dilakukan akan sedikit dilonggarkan.

"Kemarin kita level 4 sekarang 3. Mudah-mudahan saat evaluasi di tanggal 26 Juli mendatang,  Sumsel mendapatkan kelonggaran berkegiatan dari pusat,” kata Deru saat dibincangi awak media, Rabu (21/7).

Menurutnya, meski ada penurunan level, bukan berarti masyarakat bisa meninggalkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari. “Prokes tetap jalan dan bahkan harusnya bisa diperketat. Agar level kita semakin hari bisa semakin turun,” tegasnya.

Deru menuturkan, pihaknya juga akan menyamakan persepsi di seluruh daerah mengenai kondisi level di kabupaten/kota. “Untuk menghindari narasi antar daerah, nantinya akan kami ambil kebijakan setelah evaluasi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri menambahkan perpanjangan masa PPKM merupakan upaya mencegah penyebaran virus lebih luas lagi. Menurutnya, untuk PPKM DIperketat di Sumsel berlaku di dua daerah yakni Kota Palembang dan Lubuklinggau. Ia mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Sumsel bisa sama-sama mencegah penyebaran virus ini di sekitar tempat tinggalnya.

“Kita harapkan instansi menyediakan tempat isolasi khusus agar mereka yang positif tanpa gejala dapat dirawat dan tidak menulari orang lain,” pungkas Eko.