Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA).
- Asosiasi Petani Sawit Perkirakan Larangan Ekspor CPO Kembali Dibuka Setelah Lebaran
- Pelita Air Service Layani Regular Flight, Garap Pasar Domestik yang Potensial
- Larangan Ekspor CPO Bikin Harga Sawit Anjlok, Petani di Lampung Menjerit
Baca Juga
Bisa dipastikan dengan adanya aturan tersebut membuat status KEK TAA tidak berlaku lagi. Selama PP berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ternyata, pencabutan status KEK TAA itu memang permohonan langsung dari Pemprov Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, bahwa permohonan pencabutan status KEK TAA difokuskan terhadap lahan lama yang telah diajukan sebelumnya.
Pemprov Sumsel, ungkap Herman Deru, tidak hanya memohon untuk dilakukan pencabutan status KEK TAA. Tetapi, pihaknya juga saat ini tengah mengajukan lagi PP yang baru untuk penetapan lokasi KEK TAA yang lahannya sudah siap.
"Jadi itu memang dicabut dan diganti. Kita (Pemprov Sumsel) yang minta itu. Karena lokasi lama tidak memenuhi syarat untuk dibangunnya KEK," ungkap dia.
- Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
- Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Mei Capai Rp679 Triliun
- 30 Persen UMKM Sumsel Manfaatkan Digitalisasi